Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Penerangan Agama Islam (Dir Penais) Kemenag, Ahmad Zayadi mengungkapkan, Uji Kompetensi jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam (PAI) merupakan bentuk khidmat pada negara yang diimplementasikan dengan memberi jaminan terkait hak-hak PAI.
Hal itu ia sampaikan saat memberi arahan dalam kegiatan Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Tahun 2023, Rabu (29/3/2023) di Jakarta. Kegiatan ini digelar Subdit Penyuluh Agama Islam di bawah Direktorat Penerangan Agama Islam, dan akan berlangsung hingga 30 Maret.
Zayadi mengatakan, Uji Kompetensi yang digelar Kemenag bukan merupakan upaya penundaan terhadap kenaikan pangkat, rotasi, dan promosi penyuluh.
“Saya kira ini cara terbaik berkhidmat untuk negara. Kita harus memberi jaminan kepada siapa pun (termasuk penyuluh). Ketika kewajiban dipenuhi, harus segera mungkin dipenuhi juga hak mereka. Sehingga, tidak ada lagi kesan penundaan. Kita harus punya komitmen untuk itu,” jelasnya.
“Nanti disesuaikan dengan kriteria, syarat, dan ketentuannya. Ini harus dirumuskan dalam Uji Kompetensi yang regulasinya cukup lengkap, mulai level teknis. Pelaksanaan harus lebih rapi,” imbuh Zayadi.
Sementara itu, Kasubdit Penyuluh Agama Islam, Amirullah mengungkapkan, Uji Kompetensi sudah dipersiapkan dengan baik. Persiapan Uji Kompetensi, imbuhnya, sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).
Kegiatan Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Tahun 2023 dihadiri Biro Kepegawaian, Peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Arsiparis, dan Biro HDI Bimas Islam.
Ba/Mr



