Bogor, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Tarmizi Tohor memberi arahan dan sekaligus membuka acara Bimbingan Teknis Audit Syariah Bagi Calon Auditor Syariah Tahun 2023, Rabu (24/5/2023) di Kota Bogor.
“Di dalam undang-undang zakat maupun peraturan pemerintah, salah satu tugas penting dari negara adalah terkait pengawasan atau audit. Audit sendiri ada dua, audit keuangan dan audit kepatuhan syariah. Dalam undang-undang audit keuangan, yang mengaudit adalah akuntan publik, kepatuhan syariah yang mengaudit adalah Kementerian Agama melalui Inspektorat Jenderal (Itjen),” ujarnya.
Ia mengatakan, Itjen punya peran khusus dalam melakukan audit kepatuhan syariah. Karenanya, diperlukan pelatihan khusus, sehingga dapat menghasilkan audit yang obyektif dan kredibel, sesuai kaidah hukum agama.
Itjen bersama para auditor kepatuhan syariah harus memiliki kompetensi lebih dari sekadar mengaudit keuangan. Sebab menurutnya, para auditor perlu mengerti aspek-aspek syariah seperti fikih dan ekonomi Islam.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BNPT dan PPATK, kalau ada lembaga yang mengusulkan mendirikan sebuah LAZ, kita akan melakukan koordinasi dengan mereka. Kemudian kita menertibkan lembaga zakat sesuai undang undang, sesuai undang-undang dan sesuai syariah. Keduanya saya kira perlu untuk diaudit,” ucapnya.
Selanjutnya, ia mengatakan, di lembaga zakat, terdapat Dewan Pengawas Syariah yang memiliki kemiripan dengan auditor kepatuhan syariah. Setelah proses standarisasi dan pelatihan, Dewan Pengawas Syariah bisa melakukan pengawasan sesuai arahan.
Bimbingan Teknis Audit Syariah Bagi Calon Auditor Syariah Tahun 2023 ini dihadiri sejumlah perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, BAZNAS, Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Fn/Mr



