Badung Bali, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor menyampaikan, pencatatan dana zakat harus sesuai dengan pencatatan akuntansi syariah.
Pencatatan keuangan zakat tidak bisa lagi mengandalkan pencatatan konvensional dan manual di kertas, apalagi mengandalkan ingatan saja.
Hal itu disampaikannya saat memberi arahan pada kegiatan Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Bali dan NTB di Badung Bali, Kamis (13/7/2023).
“Pencatatan dana zakat harus sesuai dengan akuntansi syariah. Carilah orang yang ahli di bidangnya,” ujarnya.
Menurut Tarmizi, sudah saatnya Badan Amil Zakat (BAZ) dan (LAZ) diisi tenaga akuntan. Hal tersebut penting dilakukan agar pengelolaan dana zakat lebih profesional.
“Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai orang yang menjalankan program harus paham akuntansi. Puluhan tahun SDM amil zakat kita masih memahami zakat tradisional, yang tidak memiliki pencatatan yang bisa dipahami dan diaudit. Carilah orang yang sesuai dengan profesinya,” ungkapnya.
Kegiatan Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Bali dan NTB ini melibatkan 50 peserta dari lingkungan Kanwil Provinsi Bali-NTB, BAZNAS, LAZ, dan Ditjen Bimas Islam.
Ba/Mr



