Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dir Zawa), Tarmizi Tohor menyampaikan, zakat perusahaan sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Zakat perusahaan ini termasuk dalam kategori zakat mal (harta) dari muzaki.
Hal itu disampaikannya pada Talkshow dan Launching Label Taat Zakat bertema Urgensi Label Taat Zakat bagi Perusahaan di Gedung BAZNAS, Jakarta, Senin (19/6/2023).
“Dalam penjelasan pasal 4 ayat 3 (UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat), badan usaha yang dimiliki umat Islam meliputi badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti firma dan yang berbadan hukum seperti perseroan terbatas,” jelasnya.
Dikatakan Tarmizi, zakat perusahaan memiliki persamaan dengan zakat perniagaan. “Menurut Yusuf Qardhawi, zakat perusahaan merupakan kias dari zakat perniagaan atau perdagangan. Perusahaan memiliki illat yang sama dengan perniagaan atau perdagangan, yaitu memiliki aset, kewajiban, dan aktivitas jual beli,” kata Tarmizi.
Tarmizi menjelaskan, perhitungan zakat perusahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
“Secara umum, zakat perusahaan ini mengikuti kaidah zakat perdagangan dan zakat perindustrian. Namun, untuk ketentuan tata cara penghitungan zakat perusahaannya, akan berbeda mengikuti karakteristik dan sektor usahanya. Tidak ada perbedaan dari sisi nisab, haul, dan kadar zakat,” jelasnya.
Menurut Tarmizi, perhitungan zakat perusahaan di bidang niaga/dagang/non jasa dilakukan berbasis neraca, sedangkan perhitungan zakat perusahaan bidang jasa dilakukan berbasis neraca bersih.
"Perhitungan zakat perusahaan bidang niaga/dagang/non jasa pendekatan neraca, yaitu 2,5% dikali (Aset Lancar dikurangi Kewajiban Jangka Pendek) dengan alasan, kekayaan perusahaan yang menjadi obyek zakat di antaranya adalah aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain, dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya, bukan keuntungan bersih perusahaan," paparnya.
Ia melanjutkan, perhitungan zakat perusahaan bidang jasa dengan pendekatan laba bersih, yaitu 2,5% dikali laba bersih sebelum pajak dan zakat, dengan alasan perhitungan zakat perusahaan dilakukan berdasarkan keuntungan bersih, yaitu pendapatan setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan deviden.
Untuk diketahui, zakat perusahaan disamakan dengan zakat penghasilan, karena pendapatan yang diperoleh perusahaan, khususnya perusahaan jasa, sama dengan penghasilan.
Ba/Mr



