Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dir Zawa), Kementerian Agama, Tarmizi Tohor menyampaikan, perusahaan yang membayar zakat pada BAZNAS dan LAZ resmi bisa mendapat pengurangan pajak seperti yang disebutkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Demikian disampaikan Tarmizi dalam kegiatan Talkshow dan Launching Label Taat Zakat yang bertema Urgensi Label Taat Zakat bagi Perusahaan di Gedung BAZNAS di Jakarta, Senin (19/6/2023).
“Dalam UU 23 Tahun 2011, pasal 22 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak,” jelasnya.
Menurut Tarmizi, ketentuan pengurangan pajak ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2010.
“Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, disebutkan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” jelasnya.
Tarmizi menjelaskan, zakat atau sumbangan keagamaan sama-sama dapat pengurangan pajak.
Zakat penghasilan (bagi pemeluk agama Islam) yang sifatnya Wajib Pajak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
Sementara, sumbangan keagamaan yang bersifat wajib pajak bagi pemeluk agama lain dibayarkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Tarmizi juga menjelaskan, ada beberapa syarat dalam pengurangan pajak bagi perusahaan yang berzakat atau menyalurkan sumbangan keagamaan.
“Dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6 Tahun 2011. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, diwajibkan melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak," paparnya.
“Bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM); dan paling sedikit memuat Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan amil zakat, lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah, dan tanda tangan petugas badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung, serta validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank,” tutupnya.
Ba/Mr



