Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengatakan saat ini masih banyak hambatan dalam pelaksanaan layanan administrasi perwakafan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Saat ini masih terdapat banyak hambatan dalam pelaksanaan layanan administrasi perwakafan pada KUA. Seperti, data tanah wakaf belum ditampilkan dalam satu informasi geospasial, pengelolaan tanah wakaf masih bersifat komsumtif dan tradisional, data tanah dan pengurus (Nazhir) wakaf tidak lengkap, termasuk lokasi dan alamat tanah wakaf, sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat, serta belum dapat memisahkan antara wakaf produktif dan belum produktif, sehingga sukar menentukan tanah wakaf yang akan dikelola melalui kemitraan dengan pihak lain,” katanya saat membuka bimtek administrasi pengamanan aset wakaf angkatan I dan II, Selasa (6/4).
Direktur berharap bimtek yang digelar oleh Subdirektorat Pengamanan Aset Wakaf dapat mengatasi masalah yang menjadi hambatan dalam menjalankan administrasi perwakafan.
“Layanan administrasi perwakafan pada KUA melahirkan produk Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dokumen negara. Dalam setahun, terdapat ribuan AIW yang diterbitkan KUA. AIW inilah menjadi dokumen legal eksistensi perwakafan di Indonesia. Maka keberadaan AIW harus benar-benar dijaga dan dilaksanakan secara baik dan profesional,” urainya.
Bimbingan Teknis diikuti sebanyak 120 orang yang terdiri dari pegawai Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimbingan Masyarakat, Pejabat Teknis yang membidangi wakaf pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Kementerian Agama Kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta serta Tim Medis Kementerian Agama RI. Sebelum acara dimulai, seluruh peserta dan panitia diwajibkan antigen, dan selama pelaksanaan menjalankan prosedur kesehatan mencegah penularan Covid-19.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



