Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor berharap kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia harus ditingkatkan kompetensinya mengenai hukum perwakafan. Sebab Kepala KUA juga memiliki jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
“Kepala KUA menjadi ujung tombak legalitas tanah wakaf. Saat ini jabatan PPAIW dijalankan oleh Kepala KUA Kecamatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Legalitas tanah wakaf sendiri dimulai dengan dicatatnya aset wakaf pada KUA sebelum diajukan untuk sertifikat di BPN,” katanya saat dihubungi Senin (12/4).
Direktur menyampaikan sebagai PPAIW, Kepala KUA harus benar-benar menguasai UU pertanahan dan perwakafan.
"Sengketa tanah wakaf kadang bermuara pada AIW. Jadi para PPAIW harus benar-benar memahami perwakafan," tuturnya.
Tarmizi mencontohkan, terdapat beberapa sengketa perwakafan yang harus sampai di persidangan. Tentunya hal ini akan membawa PPAIW sebagai pihak yang berkaitan dalam sengketa tersebut. Namun dengan tertib administrasi, sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Melihat tugasnya yang begitu vital, pembinaan PPAIW secara berkala harus dilakukan agar pengelolaan perwakafan dilakukan secara benar,” urainya.
Tarmizi mengingatkan, PPAIW harus mengikuti isu-isu perwakafan yang setiap waktu berubah. Keterbukaan informasi telah mendorong tumbuhnya kesadaran hukum.
“Maka di sinilah tantangan bagi PPAIW untuk bisa mengikuti isu-isu aktual agar tidak terjerumus pada kesalahan administrasi,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



