Surabaya, Bimas Islam --- Dalam ketentuan regulasi perundang-undangan terkait pengelolaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki tugas dan fungsi membantu Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS dalam melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dalam kaitan ini pun, terdapat tiga klasifikasi LAZ, yaitu LAZ skala Nasional, LAZ skala Provinsi, dan LAZ skala Kabupaten/Kota.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Fuad Nasar yang mewakili Dirjen Bimas Islam saat memberikan sambutan dihadapan para alim ulama dan jamaah majelis Dzikir Jama’i Akbar ke-4 yang mengambil tema "Dzikir Jama’i untuk Ketenteraman dan Kemakmuran Bangsa Indonesia" yang bertempat di Masjid Nurul Iman, Surabaya, Minggu (1/9).
“Lembaga amil zakat bekerja untuk mengumpulkan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sama sekali bukan untuk membesarkan lembaga tetapi untuk disalurkan kepada mustahik yang berhak menurut ketentuan alquran dan assunnah. Amil zakat bertindak sebagai jembatan antara muzaki dan mustahik,” katanya.
Lebih lanjut, Fuad menekankan agar setiap lembaga amil zakat harus memperhatikan rambu-rambu serta prinsip-prinsip kepatuhan syariah dalam mengelola amanah umat. "Setiap lembaga pengelola zakat dalam menggunakan hak amil tidak boleh melampaui batas sesuai ketentuan syariah, selain itu lembaga zakat di audit keuangan oleh Akuntan Publik dan audit syariah oleh Kementerian Agama," pungkasnya.
Acara dzikir tersebut bertepatan dengan peringatan 1 Muharram 1441H sekaligus dilakukan penyerahan SK Penetapan Yayasan Al Haromain sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) berskala Provinsi dan berkantor pusat di Kota Surabaya yang diterima langsung oleh Ketua Yayasan Al Haromain yang didampingi jajaran pimpinan LAZ Al Haromain.
Dalam kesempatan itu hadir pembina dan sekaligus pendiri Majelis Dzikir Jama’i, KH. Ihya Ulumuddin, unsur MUI Provinsi Jawa Timur, alim ulama, perwakilan pimpinan majelis dzikir jama’i dari Jakarta, dan ratusan jamaah majelis dzikir. Acar dzikir tersebut dimulai sejak pagi hari mulai pukul 08.00 WIB hingga menjelang waktu salat Zuhur.
Penulis: Achmad Soleh
Editor: Achmad Soleh
Foto: Bimas Islam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



