Jakarta, bimasislam --- “Program pendayagunaan zakat pada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) di satu sisi beririsan dengan program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, termasuk dalam menunjang pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau sering disebut SDGs (Sustainable Development Goals). Di sisi lain, perlu dipahami dana zakat tidak terintegrasi dalam sistem keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Kendati pemerintah membentuk BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, tapi tidak memiliki hak untuk memungut zakat dari masyarakat dengan kekuatan hukum yang sama dengan hak pemerintah dalam memungut pajak sebagai pemasukan kas negara.” Demikian disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Jakarta (24/5).
Dana zakat, tutur Fuad Nasar, tidak dicatat sebagai penerimaan negara ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diserahkan ke kas negara. Oleh karena itu masyarakat tidak perlu ragu untuk membayar zakat melalui lembaga yang resmi dan terdaftar pada pemerintah. Masyarakat sekaligus dapat mengawasi kinerja lembaga-lembaga tersebut.
Sehari sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dalam acara Launching dan Bedah Buku Akuntansi dan Manajemen Zakat, dan Akuntansi dan Manajemen Wakaf di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (23/5) mengemukakan bahwa pengelolaan zakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak masuk dalam neraca APBN kendati dikelola oleh lembaga yang dibentuk pemerintah. Penggunaan dana zakat pada BAZNAS tidak untuk pembiayaan proyek-proyek pemerintah, pembangunan infrastruktur seperti jalan, bangunan gedung milik negara dan sebagainya.
Dalam acara peluncuran buku teks perguruan tinggi yang dihadiri dan diresmikan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Hj. Amany Burhanuddin Umar Lubis itu, Fuad Nasar menjelaskan bahwa defisit APBN dan utang negara tidak ditanggulangi dari sumber pendanaan masyarakat yang berasal dari zakat. Kendati kemaslahatan umum dan kepentingan publik merupakan sasaran program pendayagunaan zakat dalam bingkai asnaf fisabilillah, tetapi tidak semua kemaslahatan umum dan kepentingan publik dapat didanai dari zakat.
Beberapa waktu terakhir isu dana zakat digunakan untuk pembangunan infrastruktur sempat mencuat. BAZNAS menepis kekhawatiran publik terhadap penyalahgunaan dana zakat yang tidak sesuai peruntukannya. Direktur Utama BAZNAS Arifin Purwakananta pekan lalu menyampaikan pernyataan pers menegaskan dana zakat yang dihimpun BAZNAS bukan untuk pembangunan infrastruktur, semisal jalan tol atau mengangsur utang negara. Dana zakat, lanjut dia, tidak mungkin dimasukkan ke dalam kas negara sebagai APBN. Ada golongan-golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Selain syariat Islam, aturan perundang-undangan juga menjadi pedoman penyaluran dana zakat di Indonesia.
Menanggapi usulan BAZNAS seperti disampaikan oleh Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo yang juga mantan Menteri Keuangan dalam acara penyerahan zakat pejabat negara kepada BAZNAS di Istana Negara tanggal 16 Mei 2019 lalu bahwa untuk meningkatkan pengumpulan zakat secara signifikan maka insentif pajak yang selama ini berlaku yaitu zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi bisa mengurangi penghasilan kena pajak diubah menjadi zakat bisa mengurangi kewajiban pajak penghasilan, seperti yang berlaku di Malaysia, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar memandang usulan tersebut bagus seandainya bisa diwujudkan, namun hal itu di luar kewenangan Kementerian Agama. Dia mempersilakan otoritas keuangan negara dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk membahas secara mendalam dari berbagai sisi. Kementerian Agama siap untuk diajak membahas bersama.
M. Fuad Nasar mengungkapkan, dalam sejarah peradaban Islam dikenal dua pranata keuangan yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran negara, yaitu zakat dan pajak karena sifatnya adalah wajib. Umat Islam Indonesia ikut membiayai pembangunan melalui pajak dan menegakkan syariat agama di bidang ekonomi dengan membayar zakat. Ketaatan sebagai umat beragama dan tanggung jawab selaku warga negara merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan bagi seorang muslim, pungkasnya. /mnfs
Penulis : ditzawa
Editor : ditzawa
Foto : bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



