Jakarta, bimasislam --- “Alokasi penyaluran zakat fitrah prioritas untuk fakir miskin sesuai tuntunan yang diberikan oleh Nabi Muhammad Saw. Zakat fitrah adalah hak fakir miskin. Mengenai adanya isu yang beredar tentang kebijakan BAZNAS di suatu daerah yang menetapkan alokasi pembagian zakat fitrah di setiap UPZ (Unit Pengumpul Zakat) untuk fakir miskin hanya 50 persen, selebihnya disalurkan kepada yang tidak berhak, jika benar seperti itu, harus dikoreksi dan tidak boleh diteruskan. Saya memandang kebijakan tersebut, kalau benar, mungkin karena kurang paham. Kebijakan dimaksud kalau memang ada, pasti tanpa berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan BAZNAS pusat.” demikian disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar kepada bimasislam, Minggu (10/6).
Menurut Fuad Nasar, di Indonesia zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau setara 3,5 liter per jiwa atau nilai uang seharga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengingatkan, panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan mushalla agar menyalurkan zakat fitrah kepada fakir miskin yang berhak dengan tepat sasaran. Zakat fitrah berupa beras ataupun uang sama-sama bermanfaat bagi yang menerima yaitu untuk memberi kecukupan pangan bagi fakir miskin di Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah dibagikan kepada fakir miskin di wilayah pengumpulannya. Dan bila terdapat kelebihan boleh disalurkan ke tempat lain. Amil zakat dalam hal ini BAZNAS dan UPZ atau Panitia Masjid hanya boleh mengambil bagian maksimal seperdelapan (12,5 persen) sebagai hak amil buat operasional penyaluran zakat.
“Jajaran Kementerian Agama di setiap daerah provinsi agar memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayahnya masing-masing. Pemerintah hadir untuk memastikan agar zakat fitrah yang dihimpun, disalurkan sesuai dengan ketentuan agama. Kepatuhan syariah dalam pengelolaan zakat harus benar-benar diperhatikan.” jelas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Mengakhiri keterangan persnya Fuad Nasar yang pernah menjabat Wakil Sekretaris BAZNAS menjelaskan bahwa Islam telah menggariskan dua cara untuk mewujudkan Keadilan Sosial, yaitu dengan cara membayar zakat dan menafkahkan harta untuk kemaslahatan bersama. Khusus zakat fitrah merupakan penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Zakat dan filantropi Islam tidak hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, tetapi di waktu-waktu selanjutnya dalam rangka mengurangi kemiskinan dan mewujudkan kemakmuran masyarakat.
Penulis : Press Rilis
Editor : nhkurniawan
Foto : bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



