Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama Moh. Agus Salim mengajak takmir masjid untuk menyosialisasikan SE Menag No. 20/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan pada Masa PPKM Level 3-4 dan PPKM Mikro.
Dikatakan Agus, takmir masjid memiliki peran penting dalam penerapan dan menyosialisasikan edaran ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan.
“Takmir masjid adalah penentu dari penerapan edaran ini agar bisa terlaksana dan dipatuhi oleh masyarakat,” ujar Agus kepada bimasislam di Jakarta, Selasa (27/7).
Menurut Agus, dalam SE Menag itu, pada poin E menyebut bahwa tempat ibadah di kabupaten atau kota di Jawa-Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
“Selain itu, untuk tempat ibadah di kabupaten atau kota pada Zona Oranye dan Zona Merah dianjurkan agar tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah,” paparnya.
Agus menyampaikan, edaran ini penting untuk dijadikan pedoman bagi takmir masjid yang berada di Zona Oranye dan Zona Merah atau di daerah PPKM.
“Edaran ini diterbitkan sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



