Jakarta, Bimas Islam --– Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Moh. Agus Salim mengatakan, ada tipologi masjid di Indonesia yang perlu diketahui.
“Beberapa tipologi masjid di Indonesia seperti Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat publik,” kata Agus di Jakarta, Senin (5/4).
Masjid Negara, kata Agus, adalah masjid yang berada di Ibu Kota Negara seperti masjid Istiqlal, dan menjadi pusat kegiatan keagaamaan tingkat Kenegaraan. Sedangkan Masjid Raya ialah di Ibu Kota Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Provinsi.
“Begitu pula Masjid Agung berada di Ibu Kota Kabupaten atau Kota, dan Masjid Besar di tingkat Kecamatan. Hal tersebut berdasarkan rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota dan Kepala KUA Kecamatan setempat,” paparnya.
Selain itu, Masjid Jami yang ada di wilayah pemukiman atau di tingkat Kelurahan dan Desa, ditetapkan oleh Camat atas rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan, juga berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan Tingkat desa.
Menurut Agus, struktur organisasi Kepengurusannya ditetapkan dan dilantik oleh pemerintah daerah setingkat Kelurahan atau Desa atas usul masyarakat/jamaah, untuk waktu tiga tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.
“Struktur itu merupakan representasi dari perwakilan masjid-musalla, dan perwakilan tokoh masyarakat. Selain itu harus memiliki satu orang Imam tetap, dan aktif menyelenggarakan kegiatan hari besar Islam yang di Hadiri oleh Lurah atau tokoh masyarakat setempat, dan semua biaya iuran dari masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, Agus menjelaskan masjid di tempat publik seperti masjid yang berada di kawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
“Struktur organisasi kepengurusannya ditetapkan dan dilantik oleh kepala instansi terkait, dan menjadi representasi dari perwakilan organisasi, manajemen, karyawan, perwakilan masyarakat setempat. Selain itu juga harus memiliki minimal satu orang Imam tetap. Pembiayaannya bisa dari pemerintah, lembaga, intansi dan masyarakat setempat,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



