Tangerang, Bimas Islam --- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama RI Moh. Agus Salim menyebutkan, penerapan protokol kesehatan selaras dengan prinsip agama Islam.
“Di masa pandemi Covid-19 ini kita diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas). Langkah ini sama halnya dengan menjaga jiwa dan orang sekitar kita dari penyebaran virus tersebut,” ujar Agus di Tangerang, Minggu (14/8).
Menurut Agus, menjaga jiwa pada dasarnya merupakan bagian yang utama dalam syariat Islam. Ia menjelaskan, hal itu termasuk dalam konsep maqashid syariah yaitu, melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi pikiran, melindungi harta, dan melindungi keturunan.
“Dalam pandemi Covid-19 ini kita dihadapkan pada situasi yang dapat membahayakan jiwa atau nyawa kita, maka berdasarkan anjaran agama Islam, kita dianjurkan untuk menjaga jiwa menjadi hal yang prioritas,” ujarnya.
Selain itu, kata Agus, penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan juga termasuk hal yang sangat dianjurkan di dalam Islam. Bahkan menurutnya, sejak kecil hal pertama yang dipelajari umat Islam adalah mengenai thaharah atau bersuci.
Lebih jauh Agus mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya, “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah: 222).
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



