Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 4 tahun 2022 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari terpapar virus Covid-19 varian Omicron.
"SE Menag nomor 4 tahun 2022 tentang Panduan Kegiatan Ibadah di Masa Pandemi Covid-19 dimaksudkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru Omicron yang lebih menular," jelas Adib di Jakarta, Rabu (9/2).
Adib menegaskan, SE Menag 4/22 juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah di masjid, musala, atau tempat ibadah keagamaan lainnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.
"Tujuan dari SE Menag 4/22 ini juga sebagai pedoman bagi semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dengan penerapan protokol kesehatan selama masa PPKM Covid-19 di seluruh Indonesia sesuai level, baik level 3, level 2, maupun level 1," tuturnya.
Ia menerangkan, SE Menag 4/22 ini diharapkan dipatuhi semua pihak, terutama segenap pengurus masjid/musala maupun tempat ibadah keagamaan lainnya, untuk menekan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih terus mengalami peningkatan seiring timbulnya varian baru Omicron yang lebih cepat menular.
Terkait dilarangnya mengedarkan kotak amal di antara jemaah, imbuh Adib, bukan berarti dilarang untuk berinfak di masjid. Berinfak tetap dianjurkan apalagi di masa pandemi, tetapi caranya bukan dengan mengedarkan kotak amal atau sejenisnya yang menimbulkan sentuhan langsung yang rawan menyebabkan transmisi virus.
"Berinfak dilakukan cukup dengan disediakan kotak amal di depan pintu masjid/musala, atau menggunakan kode QR yang lebih aman. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga kita dapat menjalankan kehidupan termasuk ibadah secara normal kembali," kata Adib.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



