Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan program Kartu Nikah Digital. Program tersebut diluncurkan berbarengan dengan peresmian enam KUA Model di KUA Banjarnegara oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, akhir Mei kemarin.
Kartu Nikah Digital merupakan inovasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengikuti perkembangan zaman. Kartu Nikah Digital sudah terintegrasi dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan menjelaskan cara memperoleh Kartu Nikah Digital. Menurutnya, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan Kartu Nikah Digital karena sudah terintegrasi dengan aplikasi Simkah.
“Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah. Di situ pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif,” terang Jajang kepada wartawan bimasislam di Jakarta, Kamis (3/6)
Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
“Jadi begitu mendaftar nikah, jangan lupa mencatat nomor telepon dan alamat email. Karena nanti notifikasi akan dikirim melalui nomor telepon dan email. Tapi untuk sekarang, hanya melalui email. Ke depan kita sedang siapkan untuk nomor teleponnya,” katanya.
Sementara untuk pengantin lama yang ingin mendapatkan layanan Kartu Nikah Digital, mereka cukup mendatangi KUA tempat di mana mereka menikah. “Prosesnya tidak lama karena kita memanfaatkan teknologi,” ujarnya.
Jajang menegaskan, Kartu Nikah Digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.
“Program ini juga mengurangi anggaran karena berbasis digital. Layanan Kartu Nikah Digital bisa dinikmati di seluruh KUA selama memiliki akses ke Simkah Web. Dari 5.945 KUA yang ada, 5.779 di antaranya sudah bisa mengakses Simkah Web,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



