Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengajak Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) untuk ikut memantau pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama tentang amaliah Ramadan.
"Pertama yang ingin saya sampaikan soal SE Menag tentang amaliah Ramadan. Kami mengajak temen-temen BKPRMI ikut memantau, mengawasi dan mengawal pelaksanaan SE tersebut," kata Kamaruddin saat menerima audiensi BKPRMI di ruang kerjanya, di Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/5/2021).
Dalam pertemuan selama 40 menit itu, Kamaruddin didampingi oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar dan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muharam Marzuki. Sedangkan dari BKPRMI dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya Said Aldi Al Idrus dan pengurus BKPRMI.
Kamaruddin menambahkan, pemantauan dari unsur masyarakat penting, karena masyarakat dapat saling mengingatkan satu sama lain.
"Ini penting mengenai protokol kesehatan dalam ibadah. Secara nasional bagus, tapi ada satu, dua kasus pelanggaran protokol kesehatan yang membuat kita prihatin. Meskipun kasusnya kecil, tetapi ada satu kasus pelanggaran sekalipun tentu tetap berbahaya," ujar Kamaruddin.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala yang berada di zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/musala.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



