Jakarta, Bimas Islam -- Tak bisa dipungkiri bahwa jumlah lembaga zakat di Indonesia sangat banyak. Karenanya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin berpesan agar pengelolaan zakat sesuai syariah, dan
Audit Syariah gencar dilakukan terhadap lembaga-lembaga zakat.
Hal itu disampaikannya saat memberi arahan sekaligus membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Revisi Keputusan Menteri Agama Tentang Pedoman Audit Syariah di Jakarta, Senin (22/5/2023).
“Audit Syariah ini merupakan bagian dari ekosistem pengelolaan zakat yang sangat mendasar. Karenanya, kita harus menunjukkan perhatian secara serius. Ini bisa menjadi salah satu instrumen dalam meningkatkan mutu dan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” terang Kamaruddin Amin.
Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan, proses Audit Syariah pengelolaan zakat bisa meningkatkan mutu dan kualitas pengelolaan zakat. Dirjen Bimas Islam optimis, dengan adanya penambahan personil auditor-auditor baru, akan mempercepat proses dan meningkatkan kualitas Audit Syariah.
“Audit Syariah ini penting dilaksanakan untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia sudah sesuai standar syariah. Karenanya, kita mendorong adanya upaya penambahan personil tim auditor,” tuturnya.
Kamaruddin menambahkan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan zakat berfungsi untuk memastikan mutu dan kualitas manajemen pengelolaan zakat di Indonesia.
“Kita harus melihat dari awal bahwa DPS ini harus didorong dan dikuatkan demi memastikan mutu dan kualitas manajemen pengelolaan zakat kita. Karenanya, DPS ini harus profesional, tidak boleh amatiran,” jelasnya.
Kamaruddin berharap, DPS dapat berkomitmen untuk mengawal dan memastikan tata kelola Lembaga Amil Zakat berjalan baik.
“Karena peran DPS ini cukup krusial, yaitu memastikan unsur syariah ada pada LAZ-LAZ, maka, untuk mendapatkan DPS profesional, ke depan mereka akan disertifikasi,” pungkasnya.
Wcp/Mr



