Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, kembali mengingatkan pentingnya peran nazir dan amil dalam kegiatan zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf).
“Hasil penelitian kita menunjukkan kedua elemen ini ternyata literasinya, kapasitasnya masih rendah. Oleh karena itu program prioritas kita di Kemenag salah satunya adalah bagaimana meningkatkan kapasitas amil dan nazir ini,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (10/5/2021).
Kamaruddin menyebut, peran nasir dan amil sangat sentral dalam kegiatan Ziswaf.
“Diantara yang paling sentral dalam wakaf kita adalah nazir dan amil, nazir untuk wakaf dan amil untuk zakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk meningkatkan kualitas kegiatan Ziswaf, serta meningkatkan kapasitas amil dan nazir, Kementerian Agama bersama Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Zakat dan Wakaf. SKKNI ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) Nomor 30 Tahun 2021 Bidang Zakat dan Nomor 47 Tahun 2021 Bidang Wakaf. Kedua SKKNI tersebut berlaku selama 5 tahun sejak disahkan.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



