Jakarta, Bimas Islam — Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menginstruksikan jajaran Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf untuk lebih aktif mempublikasikan program pemberdayaan zakat dan wakaf. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Evaluasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang digelar di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Kamaruddin mengungkapkan pentingnya penyebaran informasi kepada publik mengenai capaian, dampak, dan perkembangan program pemberdayaan zakat dan wakaf. Ia mengatakan, publik harus bisa mengakses informasi tersebut dengan mudah.
“Website (yang berisi tentang) Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf ini harus bisa diakses masyarakat. Ini penting agar publik mengetahui program yang kami jalankan, dampaknya, dan perkembangan dari tahun 2020 hingga 2023,” ujar Kamaruddin.
Ia juga mengarahkan agar informasi tersebut menampilkan data yang lengkap dan transparan. Menurutnya, masyarakat perlu diberi akses untuk memantau progres berbagai program yang sedang berjalan. Selain itu, informasi yang disajikan harus menarik, minimalis, dan mudah dipahami, tidak hanya untuk meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga untuk menarik minat masyarakat.
Kamaruddin juga mengungkapkan pentingnya fitur khusus untuk wakaf uang. "Kita harus menyediakan fitur untuk wakaf uang, sehingga masyarakat bisa melihat bagaimana potensi wakaf ini dioptimalkan," tambahnya.
Penggunaan teknologi digital menjadi strategi utama dalam memaksimalkan publikasi. Transparansi dalam pelaksanaan program, menurut Kamaruddin, akan meningkatkan kepercayaan publik. “Knowledge management sangat penting, maka semua kegiatan dengan stakeholder harus terdokumentasi dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menekankan pentingnya pencatatan data dan dokumentasi kegiatan untuk memastikan setiap upaya pemberdayaan zakat dan wakaf terdokumentasi dengan detil. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi basis pengetahuan yang bermanfaat untuk evaluasi dan peningkatan di masa depan.
Ia juga mengarahkan agar data yang disajikan tidak hanya berfokus pada capaian program, tetapi juga pada dampak dari program yang telah dilaksanakan. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat manfaat nyata dari zakat dan wakaf yang telah mereka berikan.
Ia juga mendorong peningkatan kualitas konten publikasi dengan menyajikan konten yang edukatif. “Publikasi yang baik akan memperkuat branding kita. Maka, konten harus jelas, terstruktur, dan memberi edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin menjelaskan, publikasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan dimunculkan dalam sistem informasi yang telah ada, seperti Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) atau Sistem Informasi Zakat (SIMZAT).
“Untuk publikasi program ini, kita akan menggunakan sistem yang ada di Bimas Islam, seperti situs SIMZAT dan SIWAK. Dengan begitu, kita tidak perlu lagi mulai dari awal, langsung kita tambahkan data terkait titik lokasi program, besar dampak, dan lainnya. Jadi, kita berdayakan sumber daya yang sudah ada,” jelas Muhib kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian program pemberdayaan zakat dan wakaf serta memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat.
Fn/Mr



