Semarang, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, mengatakan, kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) harus berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam pembinaan penghulu dan Penyuluh Agama Islam di Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Jumat (8/8/2025). Kegiatan itu juga dihadiri Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar.
Abu mengungkapkan, aparatur Kemenag adalah pelayan masyarakat. “Kepuasan pelanggan, orientasi Bapak/Ibu itu pada kepuasan pelanggan. Kalau penyuluh agama, ya kepuasan umat Islam yang mendapat layanan dari Bapak/Ibu semua. Kalau penghulu, kepuasan calon pengantin dan masyarakat lain yang membutuhkan layanan,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip customer satisfaction atau kepuasan pelanggan harus menjadi tolok ukur keberhasilan pelayanan KUA. Penerapan prinsip tersebut mencakup pelayanan yang cepat, transparan, ramah, dan tepat sasaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dengan menolak pungutan liar dan gratifikasi. “Kita memang tidak boleh aneh-aneh. Tidak boleh ada yang namanya pungli dan gratifikasi,” tegasnya.
Abu mencontohkan, untuk penghulu, pelayanan prima berarti pendampingan profesional bagi calon pengantin dan administrasi pernikahan yang tertib. Sementara bagi penyuluh agama, hal itu mencakup bimbingan keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan umat.
“Misalnya, kita terapkan layanan pendaftaran online untuk pencatatan nikah, menyediakan ruang konsultasi pranikah yang nyaman, memberikan informasi layanan secara transparan melalui papan pengumuman dan media sosial resmi, serta mempercepat administrasi dengan sistem digital,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan budaya kerja berbasis kepuasan layanan merupakan bagian dari reformasi birokrasi Kemenag. Meningkatnya ekspektasi masyarakat, kata Abu, menuntut aparatur untuk mengedepankan empati, profesionalitas, dan inovasi.
“Bahkan, beberapa KUA menjalankan program jemput bola untuk layanan isbat nikah dan penyuluhan di daerah terpencil, supaya masyarakat yang sulit mengakses kantor tetap mendapatkan hak layanan secara setara,” pungkasnya.
Fn/Mr



