Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, klaster Covid-19 salat tarawih di Banyumas, Jawa Tengah, menjadi peringatan bagi semua pihak mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam ibadah.
"Kasus ini menjadi warning bagi kita semua untuk lebih ekstra hati-hati, lebih patuh menerapkan protokol kesehatan," kata Kamaruddin di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Kamaruddin menambahkan, untuk mencegah hal serupa tidak terjadi di tempat lain, Kementerian Agama akan lebih massif menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) terkait amaliah Ramadan.
"Jajaran Kementerian Agama, sampai penyuluh juga harus lebih proaktif menyosialisasikan SE Menag tentang amaliah Ramadan," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, sebanyak 55 jamaah salat tarawih di dua masjid di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dinyatakan positif Covid-19. Kasus itu bermula dari satu orang jamaah sakit namun tetap pergi ke masjid.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah ramadan di masjid/musala yang berada di zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/musala.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



