Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, kompetensi ekosistem wakaf seperti wakif, nazir dan mauquf alaih harus diperkuat dalam perwakafan di Indonesia.
"Ekosistem wakaf ini semua harus kita kuatkan, ada tata kelola di situ, penelitian kita menunjukkan bahwa ternyata salah satu kelemahan kita dalam proses perwakafan di Indonesia yaitu kita memiliki nazir yang belum memiliki kompetensi secara maksimal," kata Kamaruddin di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk meningkatkan kompetensi ekosistem wakaf yang salah satunya adalah nazir, Kamaruddin mengatakan, Kementerian Agama telah memproses kompetensi nazir wakaf tersebut bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama standar kompetensi nazir akan keluar, sehingga menjadi pedoman dan menjadi standar bagi nazir-nazir kita," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin berharap dengan adanya standar kompetensi nazir wakaf, dapat meningkatkan kompetensi ekosistem wakaf dan memaksimalkan gerakan wakaf.
"Dengan adanya standar kompetensi ini, kita harapkan para nazir bisa lebih produktif, bisa lebih maksimal lagi dalam mengelola tata kelola perwakafan di Indonesia," tandasnya.
Untuk diketahui, materi kompetensi nazir tersebut dibuat oleh Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI). Komentensi nazir tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam bentuk SKKNI (standar kompetensi kerja nasional). Nantinya terdapat 37 unit kompetensi dalam SKKNI yang terdiri dari pengelolaan wakaf.
Pengelolaan wakaf tersebut meliputi pengumpulan, manajemen tata kelola harta benda wakaf, menjaga, mengembangkan aset wakaf dan menyalurkan hasil manfaat harta benda wakaf.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



