Jakarta, Bimas Islam -- Revitalisasi KUA merupakan upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat, guna meningkatkan kualitas umat beragama. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin berharap, KUA Revitalisasi mampu merespons persoalan sosial.
"Di tengah-tengah masyarakat, banyak persoalan masalah yang dinamis, seperti perceraian dan pernikahan dini. KUA Revitalisasi harus berperan penuh dalam persoalan sosial untuk memberi solusi kepada masyarakat," ujar Dirjen saat memberi arahan pada kegiatan Penguatan Kelompok Kerja (Pokja) Revitalisasi KUA, Kamis (08/6/2023), di Jakarta.
"KUA Revitalisasi harus berkontribusi untuk mengatasi atau memberi solusi terhadap persoalan seperti itu. Masalah-masalah ini saya kira menjadi perhatian kita bersama. Kita harus melakukan sesuatu, merespons persoalan sosial keagamaan yang sedang terjadi," sambungnya.
Menurut laporan statistik Indonesia, Dirjen memaparkan, jumlah perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022. Angka ini meningkat 15,31 persen dibanding 2021 yang mencapai 447.743 kasus. Terkait itu, Dirjen mengungkapkan, peran KUA sangat dibutuhkan untuk menekan angka perceraian.
"Angka perceraian sangat tinggi, tetapi angka pernikahan menurun. Ini fenomena yang tidak sehat bagi kehidupan sosial, dan ini menjadi tantangan bagi kita semua. Kita harus mengambil langkah, melakukan sesuatu agar perceraian menurun dan pernikahan juga stabil," terangnya.
Dirjen berharap, KUA Revitalisasi bisa memiliki dampak yang sistematik dan jangka panjang. "Revitalisasi KUA ini harus punya dampak sistematik jangka panjang, harus dirasakan manfaatnya secara luas," tandas Dirjen.
Msk/Mr



