Surabaya, Bimasislam --- Pembahasan Isu-isu Aktual yang dilaksanakan di Hotel Vasa, Surabaya (3/2/2023), banyak mengkaji isu terkini yang terkait dengan program Ditjen Bimas Islam, salah satunya tentang moderasi beragama di Indonesia, termasuk kaitannya dengan pengelolaan dana umat. Isu yang dibahas dalam forum itu adalah penyalahgunaan dana umat yang dilakukan oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan ada sejumlah lembaga LAZ yang tidak memiliki izin atau ilegal.
"Kami baru saja mempublikasi 108 lembaga amil zakat yang tidak berizin atau ilegal, yang legal sekarang berjumlah 137," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengungkapkan, sejumlah LAZ di tanah air yang terafiliasi dengan berbagai kelompok yang tidak sesuai dengan visi moderasi beragama.
Sebagaimana diketahui, isu penyalahgunaan dana oleh LAZ akhir-akhir ini terangkat setelah kasus yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Selain itu, sejumlah dana bantuan disinyalir didistribusikan untuk perang seperti kasus Marawi, sebagaimana dikatakan oleh Staf Khusus Kemenag Nuruzzaman, "bahkan disampaikan oleh teman-teman densus, ada uang masuk dari Indonesia ke Marawi di Filipina ketika perang, nilainya sekitar 200 juta rupiah."
Kamaruddin selaku Dirjen Bimas Islam menyikapi penyalahgunaan tersebut sebagai tantangan, dan menjadikannya sebagai pemantik baru dalam pengawasan LAZ. Kamaruddin akan menggandeng beberapa pihak untuk memastikan dana yang dititipkan masyarakat bermanfaat untuk umat sesuai dengan tujuannya.
"Oleh karena itu kita akan melakukan pengawasan secara ketat, kita akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa dana yang besar bermanfaat untuk umat itu sesuai dengan peruntukannya. Aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI," pungkasnya.
(Penulis: Fadhil, Editor:Ramdan)



