Bogor, bimasislam-- Dalam rangka memenuhi prinsip pelayanan publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam meluncurkan standar pelayanan publik yang dibakukan dan akan diberlakukan secara nasional. Pada kegiatan Diseminasi Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam di hotel Savero, Bogor (18/9) telah diluncurkan secara simbolik standar pelayanan Bimas Islam yang dibakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, telah menyerahkan secara simbolik Standar Pelayanan Nikah di KUA dan Maklumat Pelayanan Publik kepada perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama sebagai penanda bahwa seluruh layanan publik di KUA akan distandarkan secara nasional.
Dalam paparannya, Amin menyampaikan bahwa Bimas Islam akan terus meningkatkan kualitas layanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Menurutnya, Bimas Islam adalah unit instansi vertikal yang berbeda dengan unit lain karena tugasnya bersentuhan langsung dengan pelayanan nikah melalui KUA dan pembimbingan agama secara langsung kepada masyarakat. Sehingga Bimas Islam harus memiliki komitmen meningkatkan kualitas layanannya agar lebih bisa diterima dan memberi kepuasan kepada masyarakat.
"Bimas Islam itu beda dengan instansi vertikal lainnya karena memiliki tugas yang luas dan bersentuhan langsung dengan pelayanan publik khususnya layanan nikah dan pembimbingan keagamaan melalui para penyuluh. Sehingga, Bimas Islam harus memperbaiki layanannya di seluruh lini", tegasnya.
Amin juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan, Bimas Islam telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan nilai SAKIP nya dan pada tahun 2017 mengalami kenaikan dengan nilai BB atau sangat baik atas penilaian yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
"Kita telah melakukan banyak langkah untuk memperbaiki kinerja dan hasilnya nilai SAKIP yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal mengalami kenaikan. Kalau tahun 2016 dapat nilai 67.44 (B), tahun 2017 ini naik menjadi 75.07 (BB), sangat baik. Tentu ini harus memacu kita untuk terus berbenah dalam banyak hal", ujarnya penuh dengan semangat.
Diseminasi Road Map RB Bimas Islam yang diikuti oleh 130 peserta terdiri dari wakil dari Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag, wakil dari Kepala Kemenag di setiap provinsi, perwakilan dari unit eselon I Pusat, dan para pejabat eselon 3 dan 4 Ditjen Bimas Islam telah menghasilkan matriks kesepakatan Road Map RB secara nasional dengan target 3 tahun sampai 2019. Road Map ini mencakup aspek 8 area perubahan RB yang memiliki target-target capaian tertentu.
(thobib/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



