Jakarta, Bimas Islam --- Dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kementerian Agama dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani nota kesepahaman bersama yang bertempat di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Dalam laporannya, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyampaikan, sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas dari Kementerian Agama. Hal ini berdasarkan data tanah wakaf yang terus meningkat setiap tahun sehingga perlu difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat.
"Berdasarkan data yang kami terima, dalam setahun Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan mengeluarkan 3 hingga 5 Akta Ikrar Wakaf (AIW). Dengan jumlah KUA sebanyak 5.897, maka diperkirakan ada 15.000 lebih tanah wakaf baru bertambah tiap tahun," papar Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, ada dua tujuan utama dibentuknya nota kesepahaman antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN terkait percepatan sertifikasi wakaf, yakni meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah untuk pelaksanaan program tersebut.
"Yang kedua, dalam rangka mewujudkan sinergitas dengan berbagai pihak. Karena bukan hanya Kemenag, BPN, nazir, dan wakif saja, namun juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya," lanjut Kamaruddin.
Kamaruddin berharap, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, dapat menjadi sebuah langkah besar dalam tata kelola perwakafan yang dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



