Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin menyebut, pemenuhan hak keagamaan bagi penyandang disabilitas merupakan amanah konstitusi yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya yang tercantum pada Bab 10 Pasal 14.
Hal itu dikatakan Kamaruddin melalui pesan tertulisnya kepada bimasislam di Jakarta, Rabu (18/8). Dalam keterangannya, ia menjelaskan pasal tersebut meliputi beberapa poin, diantaranya, hak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
“Hak memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadahan, hak mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya,” tulisnya.
Kemudian, lanjutnya, hak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya, dan berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Kamaruddin menjelaskan, pemenuhan hak disabilitas sebagai warga negara Indonesia juga merupakan amanah yang dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2, Pasal 28 E Ayat 1 dan 2, dan Pasal 28 Ayat 4, tentang pemerintah wajib memberikan jaminan dan perlindungan atas hak setiap warganya untuk memeluk agama, beribadah menurut agamanya, dan memberikan fasilitasi dan pelayanan pemenuhan hak dasar warga negara.
“Untuk itu, Kementerian Agama terus melakukan kerja sama dengan organisasi masyarakat Islam untuk melakukan langkah ke depan dan mengawal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tersebut dengan menyumbangkan tenaga, pemikiran dan advokasi kebijakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap penyandang disabilitas,” jelasnya.
Lebih jauh Kamaruddin menjelaskan, salah satu bentuk ikhtiar pemenuhan hak keagamaan bagi penyandang disabilitas, Kementerian Agama akan kembali menerbitkan Buku Fikih Ibadah Braille dalam versi terbaru yang sebelumnya pernah diterbitkan pada tahun 2019.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



