Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pengajuan usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengumpulan zakat penghasilan di Kementerian, Lembaga Pusat dan Daerah juga ditinjau dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Berdasarkan hasil ijtimak VI Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2018 yang dilaksanakan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam Bab 3 Subbab zakat, penghasilan dari setiap muslim dapat dilaksanakan setiap bulan yang dicatat sebagai titipan zakat," ungkap Kamaruddin dalam rapat virtual bersama Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/4/2021).
Kamaruddin menjelaskan zakat yang dikeluarkan yaitu penghasilan yang mencapai nishab dalam satu tahun senilai 85 gram emas.
"Jika ASN memiliki penghasilan tahunan yang mencapai nishab, maka negara mengidentifikasi aparatur negara yang wajib zakat," ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, zakat penghasilan berdasarkan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 yaitu, pendapatan yang didapatkan hasil pekerjaan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal.
“Baik yang berpenghasilan rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun berpenghasilan yang tidak rutin seperti dokter, konsultan, pengacara dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya," tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



