Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, menyampaikan tujuan diusulkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan di Kementerian, Lembaga Pusat dan Daerah.
“Tujuan pertama yaitu untuk meningkatkan peran negara dalam memfasilitasi pemenuhan ibadah umat Islam untuk menunaikan zakat,” kata Kamaruddin dalam rapat virtual bersama Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/4/2021).
Tujuan yang kedua lanjut Kamaruddin, untuk mewujudkan gerakan gotong royong, tolong menolong antara muzaki kepada mustahik.
Kamaruddin menambahkan, Perpres ini juga bertujuan memfasilitasi lembaga pemerintah, seperti Kementerian, BUMN, BUMD, TNI, Polri, untuk menunaikan zakat pendapatannya.
"Kemudian tujuan diusulkannya Perpres ini juga untuk meningkatkan program pengentasan kemiskinan dan program pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Kamaruddin.
Pada masa Pandemi ini lanjut Kamaruddin, data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2020 menunjukan penduduk miskin meningkat mencapai 27.5 juta jiwa. Dengan adanya Perpres zakat ini, diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak Pandemi.
"Sehingga kontribusi zakat dalam hal penanganan kemiskinan di masa Pandemi Covid-19 perlu ditingkatkan," tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



