Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Zakat dan Wakaf merupakan pedoman bagi para amil di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah kita sudah mengeluarkan SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Nasional bagi para amil, mudah-mudahan nanti bisa menjadi pedoman di seluruh Indonesia,” kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Kamaruddin optimis, dengan adanya standar kompetensi bagi para amil ini, pengelolaan dan pengumpulan zakat ke depan akan semakin maksimal.
“Jika amil memiliki kapasitas memadai kelola zakat dan wakaf di Indonesia insha Allah potensi yang sangat dahsyat ini bisa dikapitalisasi menjadi sangat besar,” ujarnya.
Sebelumnya, SKKNI Zakat dan Wakaf telah ditandatangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). SKKNI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) Nomor 30 Tahun 2021 SKKNI Bidang Zakat dan Nomor 47 Tahun 2021 SKKNI Bidang Wakaf. Kedua SKKNI tersebut berlaku selama 5 tahun sejak pengesahan.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



