Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan, relasi suami dan istri seharusnya saling memuliakan dan menghormati satu sama lain.
“Kalau kita melihat contoh masyarakat di Arab Saudi cara menghormati istrinya dengan melarangnya bekerja. Istrinya dijadikan ratu di dalam rumah, segala kebutuhannya dipenuhi, dan istrinya bahagia dengan cara itu,” kata Dirjen pada acara Kajian Rutin Virtual Kitab Shahih Bukhari seri ke-14, Ahad (16/1) malam.
Sementara di Indonesia ada yang seperti di Arab Saudi, ada juga yang tidak. Ia menyebut, sebagian suami di Indonesia menghormati istrinya dengan membiarkannya bekerja atau berkarir. Sepanjang suami istri bahagia dengan cara-cara seperti itu maka tidak ada masalah.
“Jadi kita tidak boleh menilai atau membandingkan orang Saudi dengan tradisi dan budaya kita. Intinya kita harus saling menghormati dan memuliakan pasangan kita, itulah relasi yang diajarkan dalam Islam,” katanya.
Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu menyebut bahwa wanita dalam Islam sangat dihormati. Sebagaimana laki-laki, hak-hak wanita juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya, dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki.
Perjanjian Agung
Relasi suami istri adalah hubungan yang di dalamnya melibatkan Allah SWT. Karena hubungan atas nama Allah, maka di dalam Islam disebut sebuah perjanjian agung karena Allah terlibat.
“Coba kita bayangkan sebelum terjadinya pernikahan, jangankan berhubungan badan, mendekati atau melihat saja tidak boleh. Lantas ketika sudah sah menjadi suami istri semuanya menjadi ibadah, kenapa bisa seperti itu? Karena dalam hubungan itu terlibat atas nama Allah SWT,” jelas Dirjen.
Sehingga hubungan suami istri adalah hubungan yang sangat suci, hubungan yang sangat kokoh. Dirjen menjelaskan, perjanjian itu harus dijaga, dihormati, dan dimuliakan.
“Bahkan dalam Al-Quran pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalidha atau perjanjian agung (lihat dalam QS. An-Nisa: 21). Itu sebabnya perceraian dalam Islam sangat dibenci oleh Allah meskipun itu boleh. Dalam riwayat lain mengatakan, perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



