Jakarta, Bimas Islam --- Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menegaskan, negara selalu hadir untuk membentuk Undang-Undang (UU) dalam rangka menjamin umat Islam melaksanakan seluruh ibadahnya. Hal ini disampaikan oleh Kamaruddin saat memberikan sambutan dalam kegiatan Revitalisasi KUA melalui Program dan Layanan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah yang bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Kamaruddin memaparkan, negara hadir dalam setiap pelaksanaan ibadah bagi umat Islam, dimulai dari Haji dengan pembentukan UU Penyelenggaraan Haji dan UU Keuangan Haji dengan terbentuknya lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kemudian terkait zakat, negara juga membentuk UU Zakat dan mendirikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pengelola zakat, baik tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota," ujar Kamaruddin.
Begitu juga dengan ibadah puasa dan salat, Kamaruddin menyampaikan, negara mempunyai perhatian dengan menggelar sidang isbat menjelang Ramadan dan Syawal. Negara juga hadir dalam memberikan bantuan untuk renovasi serta pengelolaan masjid dan musala.
"Bahkan negara juga menjamin di dalam konstitusi kita, yakni melalui pasal 29 UUD 1945. Setiap warganegara berhak untuk berkeyakinan sesuai dengan keyakinannya, tidak boleh ada yang menghalangi," lanjut Kamaruddin.
Atas hal tersebut, Kamaruddin menegaskan, Indonesia merupakan negara yang sangat religius meski bukan merupakan negara teokrasi, namun bukan pula negara yang sekuler.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



