Jakarta, Bimas Islam --- Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, toa masjid tidak diperuntukan untuk membangunkan sahur. Kamaruddin meminta masyarakat dalam membangunkan sahur, menggunakan cara yang tidak mengganggu orang lain.
"Toa masjid tidak diperuntukkan untuk membangunkan orang sahur. Kita mengimbau masyarakat tidak menggunakan cara yang dapat mengganggu orang lain," kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Kamaruddin menambahkan, dalam membangunkan sahur masyarakat sebaiknya menggunakan cara-cara yang santun dan sopan, namun bukan menggunakan toa masjid.
"Penggunaan toa masjid itu sudah ada aturannya, tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Kamaruddin.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sudah mengeluarkan tuntunan penggunaan toa masjid sejak tahun 1978. Tuntunan itu tertuang dalam KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musalla.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Alissa Wahid: Ketahanan Bangsa Dibangun dari Keluarga
Bogor, Bimas Islam — Penasihat Ahli Menteri Agama, Alissa Wahid, mengungkapkan, ketahanan bangsa berawal dari keluarga yang kuat. Karena itu, penguatan…



