Jakarta, Bimas Islam --- Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, toa masjid tidak diperuntukan untuk membangunkan sahur. Kamaruddin meminta masyarakat dalam membangunkan sahur, menggunakan cara yang tidak mengganggu orang lain.
"Toa masjid tidak diperuntukkan untuk membangunkan orang sahur. Kita mengimbau masyarakat tidak menggunakan cara yang dapat mengganggu orang lain," kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Kamaruddin menambahkan, dalam membangunkan sahur masyarakat sebaiknya menggunakan cara-cara yang santun dan sopan, namun bukan menggunakan toa masjid.
"Penggunaan toa masjid itu sudah ada aturannya, tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Kamaruddin.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sudah mengeluarkan tuntunan penggunaan toa masjid sejak tahun 1978. Tuntunan itu tertuang dalam KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musalla.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



