Jakarta, Bimas Islam --- Tugas fundamental penghulu adalah melaksanakan pencatatan pernikahan. Namun, ke depannya penghulu tidak hanya menjadi pencatat nikah dan menikahkan orang, tetapi ia harus bisa menjadi konsultan keagamaan.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin saat memberikan sambutan pada acara Revitalisasi KUA melalui Program dan Layanan Bidang Urais Binsyar Tahun 2021 Angkatan ke-2 di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, Kamis (8/10/21) malam.
“Dari sekian banyak tugas dan fungsi penghulu di KUA, ia harus menjadi rujukan dan menjadi tempat masyarakat bertanya tentang masalah-masalah keagamaan,” ungkapnya.
Dikatakan Dirjen, KUA adalah kantor urusan agama semua masalah agama. Sehingga, penghulu, atau pun penyuluh dan pejabat di KUA harus bisa memberikan pencerahan, penjelasan, dan edukasi kepada masyarakat tentang semua yang terkait dengan masalah-masalah agama di level kecamatan.
“Menjadi konsultan keagamaan memang tidak harus bisa ceramah, tetapi ia harus mampu menjadi rujukan masyarakat. Oleh karena, penghulu tidak boleh berhenti belajar dan harus terus menerus melakukan akumulasi intelektual,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa hal yang harus dilakukan penghulu untuk meningkatkan kapasitas, yaitu tidak boleh berhenti membaca, mempelajari literatur khazanah keagamaan, dan membaca realitas dinamika sosial keagamaan.
“Ia juga harus mampu memahami apa yang sedang terjadi di lingkungannya dan melek terhadap perkembangan media sosial. Oleh karena itu penghulu harus memiliki kompetensi keilmuan dan kompetensi profesi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, maksud dari keilmuan itu adalah para penghulu harus menguasai suatu ilmu, misalnya tentang fikih nikah. “Ia harus terus membaca banyak referensi, jangan membaca satu buku saja, karena masalah itu dinamis dan akan muncul masalah yang mungkin tidak pernah ada sebelumnya,” katanya.
Sebagai Informasi, acara yang digelar oleh Direktorat Urais Binsyar itu akan berlangsung selama tiga hari, Kamis-Sabtu, 7-9 Oktober 2021 dan diikuti oleh 78 peserta dari 27 KUA di tiga provinsi, yaitu dua KUA dari Sumatera Barat, tujuh KUA dari Jawa Timur, dan 18 KUA dari Jawa Tengah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



