Yogyakarta, Bimas Islam --- Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin memastikan kabar viral terkait Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Tahun 2017-2019 yang akan diangkat menjadi PNS tanpa seleksi sebagaimana beredar di media sosial adalah kabar bohong atau hoax.
"Pesan berantai tersebut tidak benar. Saya harap agar para Penyuluh di seluruh Indonesia tidak terpancing oleh kabar-kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya saat ditemui di sela Pertemuan Pakar Falak Negara MABIMS di Yogyakarta, Rabu (9/10).
Ditambahkan Dirjen, pihaknya memang terus memperhatikan kesejahteraan penyuluh, namun demikian ia menegaskan hal tersebut tetap memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, serta aspek-aspek mengikat lainnya.
Saat ini, jumlah PAI Non PNS mencapai 45000 orang dengan sebaran delapan orang di tiap-tiap kecamatan seluruh Indonesia.
"Tentu saja itu jumlah yang cukup besar. Perhatian kami terhadap Penyuluh meliputi banyak aspek, seperti peningkatan kapasitas, kinerja, rasio per daerah, spesialisasi, dan sebagainya. Terkait kesejahteraan pun termasuk dalam perhatian kami, tetapi saya pastikan pesan viral yang beredar itu adalah hoax. Pengangkatan seseorang sebagai PNS harus melalui ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, telah beredar pesan yang mengatasnamakan Dirjen Bimas Islam di sejumlah grup media sosial terkait pengangkatan PAI tahun 2017-2019 menjadi PNS tanpa seleksi. Bunyi pesan tersebut sebagai berikut:
Kabar gembira buat kita penyuluh agama Non PNS.
Alhamdulillah..
Setelah ketok palu pengesahan APBN oleh pemerintah dan DRP RI, Seluruh penyuluh agama fungsional baik pusat maupun daerah akan mendapatkan remunerasi dan akan dapat segera dicairkan awal bulan januari 2020 dengan diterimakan sekaligus 6 bulan sampai desember. Selain itu dipastikan jumlah yang diterimakan akan naik 3 kali lipat mulai bulan januari 2020.
Hal ini merupakan komitmen baru dari Kementerian Keuangan diperkuat dengan pidato Presiden di hadapan para kepala daerah beberapa waktu lalu. Selain itu beliau menegaskan bahwa anggaran belanja APBN tahun 2020 akan direvisi untuk kenaikan gaji pokok PNS sebesar 30% mulai januari 2020. Dan akan segera direalisasikan mulai bulan April 2020 dengan rapel 3 bulan terhitung sejak Januari sampai Maret.
Kabar baik juga untuk para penyuluh agama Non PNS 2017-2019 akan diangkat menjadi PNS tanpa seleksi. Alhamdulillah, ternyata benar bahwa rezeki itu datangnya tidak terduga. Tanpa disangka-sangka. Mari para penyuluh agama Non PNS RI untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya dan tupoksi sesuai juknis.
Penulis: sigit
Editor: sigit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



