Jakarta, bimasislam --- Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menggelar Rapat Kerja Nasional di Hotel Harris Vertu Jakarta, 18-20 Juli.
Rapat Kerja Nasional Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah ini di hadiri para pejabat Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
Jumlah KUA yang sebelumnya sebanyak 5.707 tahun ini bertambah 244 KUA baru menjadi 5.951 KUA.
"Saya minta di cek benar-benar jumlah KUA yang beroperasi", kata Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin saat membuka Rakernas, Rabu (18/07).
Dirjen menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan, tahun ini Ditjen Bimas Islam akan melaunching aplikasi SIMKAH berbasis web. Sehingga, lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pernikahan.
Untuk SBSN, Dirjen mengingatkan, belilah lahan yang sudah didaftarkan untuk SBSN, jangan sampai ketika dana SBSN turun, mencari lahan baru.
Ditjen Bimas Islam telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 916 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masa Bakti Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
"Perhatikan juga masa jabatan kepala KUA, serta perhatikan jabatan kepala KUA adalah penghulu", tambah Dirjen.
"Karena, jika ada Kepala KUA yang bukan penghulu menikahkan calon pengantin, maka dari aspek legal formal, pernikahannya tidak sah", tandas Dirjen.
Tampak hadir dalam Rakernas tersebut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Fuad Nassar, para pejabat dan staf di lingkungan Ditjen Bimas Islam.
Penulis : nhkurniawan
Editor : nhkurniawan
Foto : bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



