Bandung, bimasislam — Beberapa dekade terakhir, dukungan dan perhatian lintas sektoral terhadap sektor sosial keuangan syariah khususnya zakat cukup tinggi. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memandang zakat sebagai potensi keuangan syariah yang perlu dioptimalkan pemanfaatannya. Potensi pengumpulan zakat diakomodir dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) yang diluncurkan Bappenas akhir tahun 2015.
Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, saat memberikan sambutan pada acara puncak Gebyar Festival Zakat Provinsi Jawa Barat, yang digelar di Bale Asri Pusdai, Bandung, Kamis (26/4/2018).
Dikatakan Amin, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menetapkan tugas Menteri Agama serta Gubernur dan Bupati atau Wali Kota untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota serta LAZ sesuai dengan kewenangannya. “Dengan demikian, terdapat tanggungjawab bersama antara instansi vertikal dan kepala daerah dalam memajukan pengelolaan zakat di negara kita,”ujarnya.
Amin menambahkan, gerakan zakat yang bersifat masif dan inklusif memiliki nilai strategis sebagai instrumen untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi melalui pendekatan syariah.
“Riba senyatanya menghalangi investasidan pertumbuhan ekonomi yang sehat, sementara zakat mendorong agar harta mengalirdan tidak menumpukserta ekonomi masyarakat tumbuh secara sehat dan adil. Di sinilah arti penting zakat dalam arus baru ekonomi Indonesiayang perlu dikawal bersama,” imbuhnya.
Seiring dengan itu, mantan Rektor IAIN Gorontalo itu menjelaskan, setiap lembaga pengelola zakat,baik BAZNAS maupun LAZ perlu mengevaluasi sejauh manakontribusi zakat dalam mengurangi kemiskinan dan menanggulangi masalah-masalah sosialkemanusiaan. Di antara yang perlu menjadi perhatian adalah nilai manfaat zakat untuk pendidikan dan ekonomi umat atau sering disebut dakwah bil hal.
Dalam kesempatan itu, Dirjen juga mengingatkan agar para pengelola zakat selalu menjaga kemurnian niat dan tujuan mulia untuk melayani muzaki dan mustahik.
“Dana zakat, infak dan sedekah adalah titipan umat yang harus dikelola secara amanah, profesional dan transparan. Peran dan kontribusi BAZNAS dan LAZ sebagai lembaga yang membawa misi sosial diharapkan semakin meningkat untuk keberkahan bagi bangsa Indonesia.” ujar Amin.
Acara Puncak Gebyar Festival Zakat digelar hari ini, Kamis, 26 April 2018 di Bale Asri Pusdai, Bandung. Selain Dirjen Bimas Islam, tampak hadir Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Ketua Baznas Provinsi Jabar, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, para ulama dan tokoh masyarakat.
Penulis: Sigit
Editor: Sigit
Foto: Bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



