Jakarta, bimasislam --- Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar acara Silaturahmi Nasional dengan seluruh pemuka agama se-Indonesia. Para pemuka agama tersebut telah bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yang disebut Dai Kamtibmas. Silaturahmi Nasional ini digelar di Hotel Bidakara Jakarta Selatan , 16–18 Juli 2018.
Dalam silaturahmi bertajuk “Kita Wujudkan Pemilu 2019 yang Aman dan Damai” itu, hadir sebagai narasumber antara lain Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin.
“Pemilu adalah satu proses demokrasi yang harus dilaksanakan untuk memilih wakil rakyat di lembaga legislatif maupun kepala negara dan wakilnya," kata Dirjen, Selasa (17/07).
Terkait hal itu, Dirjen menguraikan bahwa prinsip demokrasi sudah ada di dalam Alquran. Dikatakannya, argumen yang menunjukkan kesesuaian Islam dan demokrasi adalah penolakan Islam terhadap kediktatoran Namrud dan Firaun.
“Islam melarang umatnya bertaqlid dalam memilih pemimpin, dan Islam menjunjung tinggi toleransi dan perbedaan pilihan sebagai sunnatullah”, jelas Dirjen.
Dirjen mengatakan fungsi da’i, antara lain berperan sebagai perekat iman dan amal, perekat internal umat beragama, perekat antar umat beragama, dan perekat persatuan bangsa.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen juga mengingatkan mengenai Sembilan Seruan Menteri Agama, terutama dalam kondisi politik saat ini. Tahun 2017, Kementerian Agama telah mengeluarkan 9 (sembilan) Seruan Menteri Agama agar ceramah-ceramah agama di rumah ibadah hendaknya dilakukan dengan memenuhi ketentuan.
Ketentuan tersebut antara lain: pertama, disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
Kedua, disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
Ketiga, disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
Keempat, bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial
Kelima, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Keenam, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
Ketujuh, materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
Kedelapan, materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
Terakhir kesembilan, tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Penulis : nhkurniawan
Editor : sigit
Foto : bimas Islam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



