Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, Surat Edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, harus terus disosialisasikan ke masyarakat.
“Surat Edaran Menag Nomor 16 harus terus menerus kita sosialisasikan, kita sampaikan ke masyarakat baik di medsos, maupun secara langsung,” kata Kamaruddin dalam rapat virtual persiapan Sidang Isbat penetapan Zulhijah 1442 H, Senin (5/7/2021).
Kamaruddin mengajak semua pihak turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai Covid-19. Selain berikhtiar, Kamaruddin juga mengajak untuk berdoa kepada Allah subhanahuwata’ala, agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
“Mari kita saling medoakan, saling mengingatkan. Kita berdoa agar Covid-19 segera berlalu, agar kita selalu dilindungi Allah subhanahuwata’ala,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, merespons kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran. Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 dan kedua edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, saat kebijakan itu diberlakukan, maka peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara. Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
"Saya minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi dengan ormas serta pengurus masjid dan musalla untuk mensosialisasikan edaran ini. Edaran ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan penyembelihan hewan kurban," kata Menag di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Menag menambahkan, untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk Kabupaten/Kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan.
“Edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan,” tegas Menag.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



