Jakarta, Bimas Islam -- Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, capaian kinerja Kementerian Agama ditentukan oleh kualitas layanan yang diberikan KUA di kecamatan-kecamatan. Karena itu, menurutnya, Kepala KUA memiliki peran yang sangat strategis.
Hal itu disampaikan Dirjen saat memberi arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah bagi Kepala KUA Revitalisasi Wilayah se-Kalimantan, Bali, NTB dan NTT, Rabu (3/5/2023) di Jakarta.
“Kepala KUA yang berbasis di kecamatan berperan sangat strategis dalam pelayanan masyarakat. Kualitas dan kinerja Kementerian Agama ditentukan oleh layanan KUA-KUA kita ini. Kita wajib memberi layanan bermutu dan berkualitas. KUA yang berkualitas bisa dilihat dari sisi layanan yang berkualitas serta program yang berdedikasi,” jelasnya.
Kamaruddin juga menegaskan, Kementerian Agama tengah berupaya melengkapi fasilitas dan Sarana-Prasarana (Sarpras), serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di KUA demi peningkatan kualitas layanan.
“Revitalisasi yang dilaksanakan ini ujungnya adalah meningkatkan mutu dan kualitas layanan. Sarpras diperbaiki, SDM kita tingkatkan, program ditingkatkan,” jelasnya.
Tidak hanya pencatatan nikah, Kamaruddin menegaskan, KUA juga harus berfungsi melayani urusan keagamaan lainnya, seperti kemasjidan, kepustakaan, layanan syariah, serta penanganan konflik sosial keagamaan.
“KUA Revitalisasi ini ke depan tidak hanya berfungsi dalam pencatatan nikah, tapi melaksanakan amat-amanat yang tidak kalah pentingnya, misalnya, terkait dengan urusan-urusan Urais (Urusan Agama Islam). Tugas pokok dan program di Urais dieksekusi lanjut oleh KUA,” jelasnya.
Ba/Mr



