Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin optimis, nazir dan amil dapat menjadi sebuah profesi yang bergengsi.
“Ke depan kita akan usahakan nazir dan amil menjadi profesi yang bergengsi, berkelas yang diminati masyarakat,” kata Kamaruddin di Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2021).
Kamaruddin menambahkan, selama ini pengelolaan zakat dan wakaf belum dikelola secara maksimal. Salah satunya karena kurangnya kompetensi amil dan nazir.
“Kalau sekarang seakan-akan bukan profesi, seperti sambilan saja, sehingga pengelolaannya tidak profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama bersama Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Zakat dan Wakaf. SKKNI ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) Nomor 30 Tahun 2021 Bidang Zakat dan Nomor 47 Tahun 2021 Bidang Wakaf. Kedua SKKNI tersebut berlaku selama 5 tahun sejak disahkan.
“Adanya SKKNI ini, ada pengakuan dari pemerintah tentang profesi amil dan nazir,” tutup Kamaruddin.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



