Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, optimis program sertifikasi tanah wakaf 100 Kantor Urusan Agama (KUA) revitalisasi akan terukur dan konkret.
“Langkah yang sedang kita ambil sekarang ini sangat strategis dan tentu harus di <em>follow up</em>, harus diikuti dengan langkah-langkah teknis. Kita tentu tidak hanya berwacana, tetapi sudah harus ada langkah-langkah teknis yang akan kita ambil untuk memastikan bahwa langkah kita ini, menghasilkan sesuatu yang terukur dan konkret,” kata Kamaruddin dihubungi dari Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Kamaruddin menyampaikan, komitmen Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf KUA.
“Langkah-langkahnya sudah sangat jelas, mulai dari membentuk tim percepatan sertifikasi zakat dan wakaf ini, antara Kementerian Agama dan juga Kementerian ATR. Saya kira ini sebuah langkah yang sangat luar biasa,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, sertifikasi tanah wakaf pada 100 KUA revitalisasi ini adalah langkah besar untuk mewujudkan tata kelola perwakafan secara transparan dan akuntabel.
Melalui sertifikasi ini, sambung Kamaruddin, Kemenag ingin semua aset tanah wakaf KUA terjamin legalitasnya secara hukum. Secara bertahap, Kemenag juga menargetkan seluruh tanah KUA di Indonesia memiliki sertifikat.
Untuk diketahui, kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf di 100 lokasi revitalisasi KUA ini, merupakan kerja sama antara Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



