Yogyakarta, bimasislam -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dimana secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Hal itu ditegaskan Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin saat menjadi narasumber dalam Seminar on Educating and Promoting Human Right in The Local Office of Religious Affairs (KUA): Challenges and Prospects di Gedung Prof. RHA Soenajo UIN Sunan Kalijaga, Rabu (19/06).
Saat ini, dikatakan Dirjen, terdapat 5.945 KUA yang tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia dengan 8.336 Penghulu fungsional. Sedangkan Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Perwakilan RI sebanyak 131 perwakilan.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di KUA, Dirjen menyampaikan bahwa sejak tahun 2015 Ditjen Bimas Islam terus membangun gedung Balai Nikah dan Manasik Haji melalui pembiayaan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Selain itu, Ditjen Bimas Islam juga telah meluncurkan aplikasi Simkah Berbasis Web yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri agar semua data calon pengantin tervalidasi sesuai database kependudukan. “Hal ini memberikan akses kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran nikah secara online dan penilaian kepuasan layanan,” jelas Dirjen.
Dalam kesempatan itu, Dirjen juga menyampaikan sejumlah peningkatan dalam layanan KUA. Dikatakannya, pada tahun 2015 KUA pernah mendapatkan rapor merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan indeks integritas layanan KUA 5,47. Tahun 2017 KPK memberikan penghargaan The Best of Five penyetor gratifikasi No. 1 dan 4 yang diberikan kepada penghulu KUA Trucuk Klaten dan KUA di Kabupaten Sleman. Terakhir, pada tahun 2018 Ombudsman RI memberikan apresiasi layanan nikah dengan angka: 97,50.
“KUA sebagai kantor penyelenggara layanan publik terus berbenah memperbaiki tampilan dan performance layanan guna makin mempermudah masyarakat mendapatkan hak-hak pelayanan dari negara secara layak dan terhormat,” tutup Dirjen.
Selain Dirjen Bimas Islam, hadir sebagai narasumber dalam seminar yang digelar berkat kerjasama Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR)-Oslo Coalition itu antara lain Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Noorhaidi Hasan, Peneliti KUA Prof. Euis Nurlaelawati, perwakilan Pusat Koalisi Hak Asasi Manusia-Oslo Prof. Lena Larsen, dan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Bantul Halili Rais.
Penulis : nhkurniawan
Editor : Sigit
Foto : bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



