Surabaya, Bimas Islam --- Menjelang perayaan Iduladha 1442 H/2021 M, Kementerian Agama terus menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, penerapan protokol kesehatan ketat dalam penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H melalui SE No 15 Tahun 2021, sebagai upaya ikhtiar melindungi masyarakat di tengah pandemi yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
"Bersama-sama, kita menjaga umat. Kita tidak boleh membahayakan diri sendiri dan juga orang lain," katanya pada sosialisasi yang digelar di Kanwil Kemenag Jatim, Sabtu (26/6).
Dirjen menyatakan, penerapan SE Nomor 15 Tahun 2021 ini memerlukan koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian Agama dengan pihak-pihak terkait untuk menerapkan prokes secara ketat.
“Saya berharap, di lapangan pejabat Kemenag ikut memantau terkait pelaksanaan edaran ini dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, pungkasnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Kota se-Jawa Timur, PWNU, PW Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), DMI, Satgas Penanganan Covid, TNI, Polda, Satpol PP, serta penyuluh dan kepala KUA se-Jawa Timur secara daring.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



