Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, Surat Edaran Menteri Agama No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dibuat untuk kemaslahatan bersama.
“SE tersebut dibuat pertimbangannya untuk kemaslahatan, untuk menjaga, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin tidak terkendali,” kata Kamaruddin di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
SE pembatasan plaksanaan kegiatan keagamaan di semua rumah ibadah tersebut, lanjut Kamaruddin, salah satu kontribusi Kementerian Agama dalam menghentikan penyebaran Covid-19.
“Ini salah satu cara kita bisa berkontribusi menghentikan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, kami sangat berharap masyarakat bisa menjaga protokol kesehatan di manapun mereka berada,” ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, dalam menerbitkan SE tersebut Menag mengatakan, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.
Untuk wilayah zona hijau, kegiatan peribadatan hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat, dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.
Teknis pelaksanaan peribadatan di zona aman Covid-19, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



