Jakarta, Bimas Islam --- Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan setifikasi tanah wakaf Kantor Urusan Agama (KUA). Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pada tahap awal sertifikasi tanah wakaf dilakukan pada 100 KUA revitalisasi.
Demikian disampaikan Kamaruddin saat menyampaikan sambutan mewakili Menteri Agama, dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di 100 lokasi revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
“Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf,” kata Kamaruddin mewakili Menag.
Kamaruddin menambahkan, melalui sertifikasi ini, Kementerian Agama ingin semua aset tanah wakaf terjaga legalitasnya di mata hukum.
“Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam mengelolanya,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menerangkan, sertifikasi tanah wakaf ini sejalan dengan program revitalisasi KUA yang telah resmi dicanangkan oleh Menag pada akhir Maret lalu.
“Sejalan dengan program revitalisasi KUA, terdapat 100 KUA yang menjadi prioritas untuk dijadikan pilot project. Karena itulah, maka 100 KUA ini juga akan menjadi pilot project bagi sertifikasi tanah wakaf,” tandas Kamaruddin.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



