Jakarta, Bimas Islam --- Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan setifikasi tanah wakaf Kantor Urusan Agama (KUA). Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pada tahap awal sertifikasi tanah wakaf dilakukan pada 100 KUA revitalisasi.
Demikian disampaikan Kamaruddin saat menyampaikan sambutan mewakili Menteri Agama, dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di 100 lokasi revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
“Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf,” kata Kamaruddin mewakili Menag.
Kamaruddin menambahkan, melalui sertifikasi ini, Kementerian Agama ingin semua aset tanah wakaf terjaga legalitasnya di mata hukum.
“Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam mengelolanya,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menerangkan, sertifikasi tanah wakaf ini sejalan dengan program revitalisasi KUA yang telah resmi dicanangkan oleh Menag pada akhir Maret lalu.
“Sejalan dengan program revitalisasi KUA, terdapat 100 KUA yang menjadi prioritas untuk dijadikan pilot project. Karena itulah, maka 100 KUA ini juga akan menjadi pilot project bagi sertifikasi tanah wakaf,” tandas Kamaruddin.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Sulsel Berpeluang Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Makassar, Bimas Islam — Sulawesi Selatan berpeluang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah timur Indonesia. Potensi tersebut…



