Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamarudin Amin mengatakan, permasalahan terkait kelompok Ahmadiyah harus dilihat dari berbagai sisi. Kamaruddin sependapat bahwa persoalan Ahmadiyah tidak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan.
“Persoalan Ahmadiyah ini termasuk persoalan yang cukup kompleks, harus dilihat dari semua sisi, tidak bisa dilihat dari satu sisi saja,” kata Kamaruddin dalam sebuah wawancara televisi nasional, terkait kasus Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Rabu (8/9/2021).
Kamaruddin menerangkan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat. Dalam SKB itu sudah dijelaskan secara detil mengenai duduk perkara Ahmadiyah.
“Betul bahwa apa pun alasannya, kekerasan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Kedua, tidak boleh main hakim sendiri apa pun alasannya. Tapi disi lain, Ahmadiyah juga harus diwajibkan, diperintahkan dalam Surat Keputusan Bersama, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, agar Ahmadiyah tidak boleh menyebarkan faham, tafsir agama, bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad, tidak boleh dilakukan,” tegas Kamaruddin.
“Tidak boleh atas dasar hak asasi manusia atas dasar semua orang punya hak dasar yang sama dalam bangsa ini, apa pun itu alasannya tidak boleh. Karena faham itu berpotensi melanggar UU tentang Penodaan Agama,” tambah Kamaruddin.
Untuk itu, Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan dengan baik. Apalagi, sambung Kamaruddin, SKB 3 Menteri mengatur sangat jelas mengenai persoalan Ahmadiyah.
“Jadi kedua sisi ini semua pihak harus memahami. Satu sisi pihak Ahmadiyah harus menahan diri dan di satu sisi masyarakat khususnya umat Islam juga harus menahan diri untuk tidak melakukan hal anarkis. Artinya kalau Surat Edaran (SKB 3 Menteri) ini ditaati bersama-sama, sesungguhnya tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Kesungguhan kita kan bagimana Surat Edaran ini menjadi panduan bersama, kemudian ditaati bersama. Sangat jelas sekali apa yang harus dilakukan, pihak Ahmadiyah harus ngapain, masyarakat harus ngapain, dan aparat keamanan harus ngapain, itu sebenarnya jelas dalam surat itu,” pungkas Kamaruddin.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



