Bekasi, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammadiyah Amin, meminta seluruh pejabat dalam bidang kepenghuluan dan penghulu rajin membaca regulasi yang sudah ada. Ini penting agar jika ada masalah yang muncul bisa segera diselesaikan dengan baik sesuai aturan yang telah dibuat.
"Jadi jangan sampai semua masalah dibawa ke pusat. Sebentar-sebentar ada surat kaleng. Karena sudah ada regulasinya. Tinggal dibaca dan dilaksanakan saja," tandas Dirjen di hadapan seluruh Kepala Seksi Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se Indonesia pada saat membuka acara Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu Ditjen Bimas Islam, Rabu (7/8) di Hotel Amaroossa Grande Bekasi.
Guru besar ilmu hadis ini menerangkan, saat ini banyak beleid yang mengatur tentang fungsi kepenghuluan baik yang dibuat oleh Ditjen Bimas Islam maupun Kementerian/Lembaga lain.
Dirjen mencontohkan beberapa beleid yang dibuat oleh Ditjen Bimas Islam, diantaranya PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 916 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masa Bakti Jabatan Kepala KUA Kecamatan.
Selain itu, sebut dia, ada juga PMA Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan dan KMA Nomor 208 Tahun 2017 tentang Pedoman Inpassing, Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu.
"Semua sudah ada regulasinya, termasuk soal pemberhentian dan pengangkatan kembali jabatan fungsional," terang Dirjen.
"Dan sekarang kita mau menyiapkan Juklak dan Juknis sebagai turunan dari Peraturan MenPAN/RB Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu," lanjut mantan Rektor IAIN Sultan Amay Gorontalo ini.
Menurut Dirjen, tidak mudah membuat suatu regulasi. Selain membutuhkan proses yang panjang, juga harus disiapkan secara matang sehingga outputnya sesuai harapan bersama. Makanya, lanjut Dirjen, sangat disayangkan jika ada pejabat dan penghulu yang tidak membaca regulasi yang terkait dengan tugasnya.
Pada kesempatan itu, Dirjen juga mengingatkan agar semua ASN di lingkungan Ditjen Bimas Islam menerapkan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya, yaitu menjaga integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan.
Kegiatan pembahasan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti 45 orang peserta yang terdiri dari pejabat kepenghuluan tingkat kanwil provinsi, peserta pusat dan perwakilan dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia.
Penulis: Insan Khoirul Qolbi
Editor: Insan Khoirul Qolbi
Foto: bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



