Jakarta, bimasislam -- Umat Islam memiliki banyak potensi sumber dana yang belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal dana tersebut, seperti zakat, wakaf, hibah, wasiat, dan sebagainya, dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat golongan ekonomi lemah atau mustad’afin.
Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin saat memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standarisasi Pengislaman dan Pembinaan Mualaf pada Mualaf Center BAZNAS di Jakarta, Kamis (20/12).
Dikatakan Dirjen, zakat memiliki dua fungsi pokok, yaitu (1) fungsi pensucian diri dan harta, serta (2) fungsi pengembangan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, sosialisasi dan edukasi zakat perlu terus ditingkatkan, baik melalui jalur dan pendekatan yang bersifat struktural, maupun yang bersifat kultural di tengah masyarakat,” urai Dirjen.
Dirjen menambahkan, sumber-sumber zakat dewasa ini tidak hanya zakat hasil pertanian, hewan ternak, perdagangan, emas dan perak serta harta terpendam (rikaz), tetapi meliputi zakat penghasilan dari kerja dan profesi, zakat perusahaan, zakat obligasi, zakat uang simpanan (tabungan dan deposito), zakat hasil kekayaan laut, dan lain-lain. “Kewajiban zakat terhadap jenis-jenis harta yang tumbuh dan berkembang dalam perekonomian masa kini menunjukkan betapa hukum Islam sangat aspiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman,” ujarnya.
Dalam konteks zakat ini, Dirjen menjelaskan bahwa Alquran tidak memberikan perincian tentang kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya maupun syarat-syarat yang mesti dipenuhi, serta tidak merinci berapa besar harta yang harus dizakatkan.
“Persoalan itu diserahkan kepada Sunnah yang menafsirkan ayat-ayat hukum dalam Alquran yang bersifat global, memberi contoh konkrit pelaksanaannya, serta merumuskan prinsip-prinsip aktual yang bisa menjadi rujukan dalam pengembangan ijtihad fiqih zakat,” jelas pria yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Hadits UIN Alauddin Makassar itu.
Dirjen berharap, potensi zakat di tanah air dapat dikelola dan diberdayakan dengan baik, terbuka, akuntabel dan terkoordinasi satu sama lain. "Dengan cara itulah, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendayagunaan zakat akan bisa terwujud,” tandasnya.
Focus Group Discussion Penyusunan Standarisasi Pengislaman dan Pembinaan Mualaf pada Mualaf Center digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Selain Dirjen Bimas Islam, dalam acara yang dihadiri para pengurus BAZNAS dan praktisi pembinaan mualaf ini, turut pula menjadi narasumber Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, KH Cholil Nafis, serta sejumlah tokoh lainnya.
Penulis: nhkurniawan
Editor: sigit
Foto: bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



