Karawang, Bimas Islam -- Pemerintah Indonesia terus memberikan jaminan beragama bagi seluruh warga. Meski bukan negara agama, Indonesia sebagai bangsa telah dan terus menjamin serta memberikan hak beragama bagi seluruh warganya.
Demikian disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi dalam Rapat Koordinasi Internal di Karawang, Kamis (8/12/22). Rapat dihadiri seluruh pejabat dan staf direktorat.
"Kehidupan keagamaan mendapatkan porsi yang sangat besar di negeri ini. Mulai dari Pancasila yang menjadi falsafah bangsa hingga berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah," ungkap Zayadi.
Meski bukan negara agama, sambung Zayadi, sejumlah nilai dan ajaran agama diakomidir dalam bentuk undang-undang. "Ada undang-undang zakat, undang-undang perkawinan, regulasi terkait wakaf, haji, umrah, dan produk halal," katanya mencontohkan.
Sejumlah fakta tersebut, tegas Zayadi, merupakan komitmen negara dalam memberikan jaminan kepada warganya dalam beragama. Katanya, beragama dalam aspek apa pun semestinya memberikan kenyamanan dan kebahagiaan.
"Hak-hak beragama dijamin dan difasilitasi oleh negara. Beragama semestinya memang memberikan kenyamanan dan keamanan serta sumber kasih sayang bagi alam semesta," pungkas Zayadi.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



